Pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha non komersill (Fasum, non Fasum dan pertambangan Rakyat)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

2

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635)

4

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)

5

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319

7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat pengantar Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim tentang pemohon tidak dapat menyelesaikan kewajiban Tata Batas dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun).
2 Scan laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
3 Scan bukti pembayaran PNBP Kompensasi bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya
4 Scan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
No Persyaratan
1 Surat pengantar Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim tentang pemohon tidak dapat menyelesaikan kewajiban Tata Batas dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun).
2 Scan laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
3 Scan bukti pembayaran PNBP Kompensasi bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya
4 Scan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
No Persyaratan
1 Surat pengantar Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim tentang pemohon tidak dapat menyelesaikan kewajiban Tata Batas dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun).
2 Scan laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
3 Scan bukti pembayaran PNBP Kompensasi bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya
4 Scan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (dua puluh lima) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha non komersill (Fasum, non Fasum dan pertambangan Rakyat)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk