No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai |
2 | NIB (untuk yang berusaha) |
3 | KTP |
4 | SIUP |
5 | NPWP |
6 | Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari Daerah asal |
7 | Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit |
8 | Surat pernyataan tidak digunakan untuk pangan dan tidak diedarkan di pasaran umum/pasar tradisional (Khusus untuk kulit mentah garaman) |
9 | Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (kulit bahan industri) antar provinsi dan pulau dari |
10 | Surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah |
11 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
12 | Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan |
13 | Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai |
2 | NIB (untuk yang berusaha) |
3 | KTP |
4 | SIUP |
5 | NPWP |
6 | Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari Daerah asal |
7 | Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit |
8 | Surat pernyataan tidak digunakan untuk pangan dan tidak diedarkan di pasaran umum/pasar tradisional (Khusus untuk kulit mentah garaman) |
9 | Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (kulit bahan industri) antar provinsi dan pulau dari |
10 | Surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah |
11 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
12 | Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan |
13 | Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) |
7 (tujuh) hari kerja
Sesuai Peraturan yang berlaku
No | Keterangan |
---|---|
1 | Surat Izin pengeluaran dan atau pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Provinsi dan Pulau |
No | Nama Dokumen | Action |
---|