Rekomendasi Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
5

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
Persyaratan


No Persyaratan
1 pakta integritas
2 perizinan/perjanjian di bidangnya yang masih berlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3 hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
4 dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
5 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
6 Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 bagi (Khusus Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara)
No Persyaratan
1 pakta integritas
2 perizinan/perjanjian di bidangnya yang masih berlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3 hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
4 dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
5 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
6 Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 bagi (Khusus Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara)
No Persyaratan
1 pakta integritas
2 perizinan/perjanjian di bidangnya yang masih berlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3 hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
4 dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
5 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
6 Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 bagi (Khusus Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (dua puluh lima) hari kerja

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk