Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Hewan Kesayangan, Hewan Konservasi dan Hewan Negara antar Provinsi / Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 KTP
4 SIUP
5 NPWP
6 Scan Rekomendasi dan / Sertifikat Veteriner / Surat Keterangan Kesehatan Produk Pangan / Asal Hewan (SKK PPAH) dari daerah asal / tujuan
7 Scan Sertifikat vaksinassi rabies untuk hewan anjing, kucing, kera dari daerah asal (bebas rabies)
8 Scan Surat hasil uji lab kesehatan hewan terakreditasi untuk hewan selain anjing, kucing & kera
9 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
10 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 KTP
4 SIUP
5 NPWP
6 Scan Rekomendasi / Surat Keterangan Kesehatan Produk Pangan / Asal Hewan dari daerah asal / tujuan
7 Scan Sertifikat vaksinassi rabies untuk hewan anjing, kucing, kera dari daerah asal (bebas rabies)
8 Scan Surat hasil uji lab kesehatan hewan terakreditasi untuk hewan selain anjing, kucing & kera
9 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
10 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

No Persyaratan
1 KTP
2 SIUP
3 NPWP
4 NIB (untuk yang berusaha)
5 Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Buku Vaksinasi
9 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 KTP
3 SIUP
4 NPWP
5 Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Buku Vaksinasi
9 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara

No Persyaratan
1 SIUP
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 NPWP
4 KTP
5 Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Buku Vaksinasi
9 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 NPWP
2 KTP
3 SIUP
4 NIB (untuk yang berusaha)
5 Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Buku Vaksinasi
9 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran hewan kesayangan, hewan konservasi, hewan negara antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk